Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Pro-Militer Unggul dalam Pemilu Myanmar Tahap Pertama, Partisipasi Pemilih Rendah
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Myanmar Mundur, Mantan Jenderal Jadi Pengganti Sementara

Rabu, 21 Maret 2018 - 13:32:00 WIB
Presiden Myanmar Mundur, Mantan Jenderal Jadi Pengganti Sementara
Htin Kyaw dan Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

YANGON, iNews.id – Presiden Myanmar U Htin Kyaw mengumumkan pengunduran diri melalui Facebook, Rabu (21/3/2018). Htin merupakan sekutu dekat Aung San Suu Kyi.

Jabatan presiden sebenarnya hanya seremonial di Myanmar, karena Suu Kyi lah sebagai Penasihat Negara yang diakui sebagai pengambil kebijakan.

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu tak bisa menjadi presiden karena konstitusi warisan junta militer melarangnya memegang posisi tersebut.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan kantor kepresidenan, pengganti sementara Htin Kyaw akan dipilih dalam beberapa hari mendatang. Posisi ini akan diisi oleh Wakil Presiden Myint Swe.

Sesuai konstitusi Myanmar, mantan jenderal itu akan menjabat sampai terpilih presiden baru dalam pemilihan mendatang.

Sejauh ini belum ada kandidat kuat yang akan menggantikan Htin. Namun beberapa tokoh senior dari partai penguasa diprediksi akan maju.

Htin merupakan presiden pertama Myanmar yang dipilih oleh sipil sejak negara itu di bawah kendali junta militer pada 1962. Dia dipilih pada 2016. Saat itu, Suu Kyi mengatakan bahwa kewenangannya tetap berada di atas Htin.

Sejak itu mereka tampak kompak saling membantu, termasuk saat Myanmar mendapat sorotan tajam dari komunitas internasional terkait tuduhan melakukan pembersihan etnis Muslim Rohingya.

Pemerintahan Myanmar sebenarnya masih dalam tahap transisi dari militer ke sipil. Sejauh ini, peran militer, termasuk dalam hal kebijakan ekonomi, masih cukup dominan dalam negara.

Militer juga masih memegang tiga posisi penting di pemerintahan, yaitu urusan dalam negeri, perbatasan, dan pertahanan negara. Militer juga menguasai seperempat kursi parlemen.

Karena itu militer masih punya peran memveto secara de facto terhadap perubahan konstitusi negara.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut