Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid
Sabtu, 26 September 2026 - 07:44:00 WIB
Dalam penangkapan, polisi menyita korek api sebagai barang bukti.
Pelaku dibawa ke pengadilan Sabtu (26/9/2026) untuk menghadapi dakwaan berperan dalam risiko kebakaran yang berbahaya. Jika terbukti bersalah dia bisa dihukum penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda.
Polisi tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang bisa membahayakan nyawa.
"Polisi tidak menoleransi tindakan apa pun yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain dan tidak akan ragu untuk menindak mereka yang terang-terangan mengabaikan hukum," bunyi pernyataan polisi, dikutip dari The Straits Times.
Editor: Anton Suhartono