Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Curi Cincin Tunangan Kekasih untuk Melamar Perempuan Lain

Sabtu, 13 Februari 2021 - 16:08:00 WIB
Pria Ini Curi Cincin Tunangan Kekasih untuk Melamar Perempuan Lain
Joseph L Davis (Foto: Kantor Sheriff Volusia County)
Advertisement . Scroll to see content

TALLAHASSEE, iNews.id - Seorang pria asal Florida, Amerika Serikat (AS), diburu polisi karena mencuri cincin tunangan kekasihnya. Parahnya, cincin itu digunakan untuk melamar perempuan lain.

Pria bernama asli Joseph L Davis (48) itu punya identitas berbeda untuk menggaet beberapa perempuan. Dia dikenal dengan nama Joe Brown oleh kekasihnya seorang perempuan di Orange City serta Marcus Brown untuk perempuan lain di Orlando.

Polisi mengatakan, kedua perempuan itu melaporkan Davis setelah mengetahui mereka berdua diselingkuhi. Kini mereka bekerja sama dengan penyelidik untuk membantu menjebloskan Davis ke penjara.

“Awal Januari, perempuan dari Orange City melapor, dia memergoki kekasihnya Davis telah bertunangan dengan perempuan lain. Saat masuk akun Facebook tunangan itu, dia melihat fotonya mengenakan cincin kawin dan cincin tunangan yang mirip sekali dengan miliknya. Cincin itu berasal dari pernikahan dengan perempuan sebelumnya,” ujar kepolisian, dikutip dari Fox News, Sabtu (13/2/2021).

Perempuan dari Orange City itu kemudian memeriksa kotak perhiasan dan benar saja cincinnya hilang. bukan hanya dua, cincin berlian milik neneknya juga dicuri. Nilai semua perhiasan itu 6.270 dolar AS atau sekitar Rp88 juta.

Namun, beberapa hari kemudian perempuan itu mendapatkan perhiasannya kembali setelah menghubungi sesama korban dari Orlando. Perempuan Orlando itu terkejut begitu mengetahui dirinya juga menjadi korban Davis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut