Pria Ini Divonis Hukuman Mati gara-gara Curi Ayam di Rumah Polisi
KANO, iNews.id - Seorang pria di Negara Bagian Osun, Nigeria, divonis hukuman mati atas tuduhan mencuri beberapa ekor ayam dan telur di rumah polisi. Pria bernama Segun Olowookere itu telah menjalani penahanan selama 10 tahun, namun dalam perjalanan Gubernur Osun memberikan pengampunan terhadap Segun.
Dia masih berusia 17 tahun saat bersama rekannya, Morakinyo Sunday, menggeruduk rumah seorang polisi pada 2010. Keduanya ditangkap setelah beraksi.
Mereka dituduh menyerang rumah polisi menggunakan senjata tradisional kayu serta pedang motif mencuri. Hasilnya mereka membawa beberapa ekor ayam dan telur.
Jide Falola, hakim Pengadilan Tinggi Osun, pada 2014 menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya melalui tiang gantung. Mereka dinyatakan bersalah atas dakwaan membobol paksa rumah polisi dan mencuri barang-barang.
Vonis itu mengundang kehebohan di Nigeria hingga memicu demonstrasi besar-besaran. Kelompok hak asasi manusia (HAM) serta warga menilai hukuman itu terlalu berat untuk kejahatan yang dilakukan Segun dan Morakinyo.
Setelah vonis, penahanan keduanya dipindahkan ke penjara dengan tingkat pengamanan maksimum Kirikiri di Negara Bagian Lagos. Mereka ditempatkan di blok sel untuk para terpidana hukuman mati.