Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Divonis Hukuman Mati gara-gara Curi Ayam di Rumah Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:05:00 WIB
Pria Ini Divonis Hukuman Mati gara-gara Curi Ayam di Rumah Polisi
Dua pria di Nigeria divonis hukuman mati karena mencuri beberapa ekor ayam dan telur di rumah polisi (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

KANO, iNews.id - Seorang pria di Negara Bagian Osun, Nigeria, divonis hukuman mati atas tuduhan mencuri beberapa ekor ayam dan telur di rumah polisi. Pria bernama Segun Olowookere itu telah menjalani penahanan selama 10 tahun, namun dalam perjalanan Gubernur Osun memberikan pengampunan terhadap Segun.

Dia masih berusia 17 tahun saat bersama rekannya, Morakinyo Sunday, menggeruduk rumah seorang polisi pada 2010. Keduanya ditangkap setelah beraksi.

Mereka dituduh menyerang rumah polisi menggunakan senjata tradisional kayu serta pedang motif mencuri. Hasilnya mereka membawa beberapa ekor ayam dan telur.

Jide Falola, hakim Pengadilan Tinggi Osun, pada 2014 menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya melalui tiang gantung. Mereka dinyatakan bersalah atas dakwaan membobol paksa rumah polisi dan mencuri barang-barang.

Vonis itu mengundang kehebohan di Nigeria hingga memicu demonstrasi besar-besaran. Kelompok hak asasi manusia (HAM) serta warga menilai hukuman itu terlalu berat untuk kejahatan yang dilakukan Segun dan Morakinyo.

Setelah vonis, penahanan keduanya dipindahkan ke penjara dengan tingkat pengamanan maksimum Kirikiri di Negara Bagian Lagos. Mereka ditempatkan di blok sel untuk para terpidana hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut