Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Pria Iran Hanya Dihukum Penjara dalam Kasus Pemenggalan Kepala Putrinya

Jumat, 28 Agustus 2020 - 21:25:00 WIB
Pria Iran Hanya Dihukum Penjara dalam Kasus Pemenggalan Kepala Putrinya
Seorang pria di Iran hanya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus pembunuhan anak perempuannya. (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

TEHERAN, iNews.id - Seorang pria di Teheran, Iran dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh anak perempuannya saat tidur.

Dilansir dari AFP, Jumat (28/8/2020), pria yang namanya dirahasiakan itu membunuh putrinya Romina Ashrafi dengan cara memenggal kepala pada 21 Mei di rumahnya. Kasus pembunuhan 'honor killing' memicu kemarahan besar publik Iran.

Meskipun pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara, istri tersangka meminta suaminya itu dihukum mati.

"Meski otoritas kehakiman memperlakukan 'penanganan khusus' di kasus tersebut, putusan itu masih membuat saya dan keluarga saya takut," kata Ratna Dashti, ibu korban.

Setelah tinggal bersama pria itu 15 tahun, Dashti mengatakan dia sekarang mengkhawatirkan nyawa seluruh keluarganya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut