Pria Iran Hanya Dihukum Penjara dalam Kasus Pemenggalan Kepala Putrinya
Jumat, 28 Agustus 2020 - 21:25:00 WIB
Menurut laporan media lokal Iran, ILNA, hukum pidana Iran tidak menjatuhkan hukuman mati bagi seorang ayah dalam kasus pembunuhan anaknya (filicide), dan pengadilan hanya dapat menghukum terdakwa dengan denda dan kurungan di penjara.
Sebelum dibunuh secara keji, Romina dikabarkan sempat kabur karena tidak diberi izin oleh ayahnya untuk menikah dengan pria yang usianya lebih tua 15 tahun.
Sementara pria yang hendak dinikahi Romina, Bahman Khavari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Editor: Arif Budiwinarto