Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Unjuk Rasa Lagi di Depan Kedubes India, Ini Rekayasa Lalu Lintas dari Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pria Muslim di India Dipenjara Atas Tuduhan Mengajak Perempuan Hindu Memeluk Islam

Jumat, 04 Desember 2020 - 14:18:00 WIB
Pria Muslim di India Dipenjara Atas Tuduhan Mengajak Perempuan Hindu Memeluk Islam
Foto ilustrasi seorang tersangka di dalam penjara. (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Seorang pria Muslim ditangkap oleh polisi negara bagian Uttar Pradesh, India. Penangkapan tersebut atas dugaan mempersuasi seorang perempuan Hindu untuk memeluk Islam. 

Pria yang namanya dirahasiakan itu merupakan orang pertama yang ditangkap di bawah Undang-Undang Anti-Konversi Agama baru yang menargetkan "jihad-cinta"--istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria Muslim mengubah keyakinan perempuan Hindu karena pernikahan. 

UU tersebut memicu kemarahan luas, para kritikus menyebut pengesahan undang-undang anti-konversi agama sebagai bentuk Islamofobia. 

Setidaknya ada empat negara bagian India lainnya sedang menyusun undang-undang yang menentang "jihad cinta". 

Polisi di Distrik Bareilly, Uttar Pradesh, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui akun Twitter pada Rabu (2/12/2020) kemarin. Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan pengaduan dari ayah perempuan. 

Dikutip dari BBC, Jumat (4/12/2020), ayah perempuan Hindu mengatakan pria Muslim itu "menekan" putrinya untuk pindah agama dan mengacamnya jika tidak melakukannya. 

Diduga telah lama menjalin hubungan cinta beda agama sejak lama

Keduanya diduga telah menjalin hubungan cinta sejak lama, tetapi telah menikah dengan orang lain pada awal tahun ini. 

"Keluarga perempuan itu telah mengajukan kasus penculikan terhadap terdakwa (pria Muslim) setahun lalu tetapi kasus tersebut ditutup setelah dia (perempuan Hindu) ditemukan dan membantah tuduhan tersebut," kata Polisi Bareilly. 

Setelah ditangkap pada Rabu kemarin, pria Muslim itu telah dimasukkan ke penjara yudisial hingga 14 hari kedepan. Kepada wartawan, pria itu mengatakan tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan dengan perempuan itu. 

Berdasarkan UU Anti-Konversi Agama, pelaku bakal dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun. 

Upaya kelompok radikal memicu sentimen anti-Muslim

Pada bulan November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang "dipaksakan".

Bukan cuma Uttar Pradesh, empat negara bagian lainnya--Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam--berencana membuat undang-undang yang menentang "jidah cinta". Kelima negara bagian itu diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa. JBP dituduing berupaya menormalkan sentimen anti-Muslim. 

Para kritikus menyebutnya regresif dan ofensif, dengan banyak yang khawatir bahwa undang-undang semacam itu akan menyebabkan penyalahgunaan dan pelecehan karena "jihad cinta" selalu dilihat sebagai istilah yang digunakan oleh kelompok sayap kanan radikal Hindu. 

Sedangkan "jihad cinta" bukan istilah yang diakui secara resmi oleh hukum India.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut