Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis
Advertisement . Scroll to see content

Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Hina Raja, Ajukan Banding Hukuman malah Ditambah

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:07:00 WIB
Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Hina Raja, Ajukan Banding Hukuman malah Ditambah
Seorang pria Thailand dijatuhi hukuman penjara 50 tahun karena menghina raja (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Theeraphon menambahkan, Mongkol membantah melakukan pelanggaran dan masih akan mengajukan banding atas vonisnya ke Mahkamah Agung.

Undang-undang lese majeste di Thailand, salah satu yang paling kejam di dunia, melindungi istana dari kritikan dengan menjatuhkan hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk setiap dakwaan. UU itu dikecam oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional karena memuat hukuman yang ekstrem.

Rekor hukuman lese majeste sebelumnya terjadi pada 2021, yakni Anchan Preelert, seorang pensiunan PNS yang dijatuhi hukuman penjara 87 tahun atas 29 dakwaan menghina kerajaan. Namun hukumannya dipangkas menjadi 43 tahun karena mengakui kesalahannya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut