Profesor Hukum yang Mengkritik Presiden China Xi Jinping Dipecat oleh Kampus
BEIJING, iNews.id - Xu Zhangrun, profesor bidang hukum kampus kenamaan di China yang mengkritik Presiden Xi Jinping dan Partai Komunis, dipecat oleh universitas tempatnya mengajar.
Seorang teman mengatakan, Xu dibebaskan dari tugas mengajar dan jabatan oleh Universitas Tsinghua.
Universitas Tsinghua belum memberikan komentar terkait pemberhentian pria 57 tahun itu.
Kampus memang telah menangguhkan Xu dari tugas mengajar sejak 2019, namun saat itu dia masih berstatus dosen.
Profesor di bidang hukum konstitusi itu menjadi pembicaraan sejak Juli 2018 karena mengkritik penghapusan aturan masa jabatan maksimal dua periode bagi presiden.
Awal bulan ini, Xu diciduk dari rumahnya di pinggiran Beijing oleh polisi. Petugas juga menggeledah rumah serta menyita komputer. Dia lalu dibebaskan dari sel pada Minggu (12/7/2020), setelah ditahan selama 6 hari.
Polisi mengatakan kepada istri Xu bahwa suaminya ditahan atas tuduhan kasus prostitusi saat berkunjung ke Chengdu. Namun teman-teman membantah tuduhan itu dengan alasan sebagai upaya pembunuhan karakter.
Selain menargetkan kebijakan, Xu juga berkali-kali mengkritik partai berkuasa dan Presiden Xi.
Saat puncak wabah virus corona di China pada Februari, Xu menulis sebuah artikel yang menyerukan kebebasan berbicara.
Lalu pada Mei, dia menulis artikel yang menuduh Xi berusaha mengembalikan Revolusi Kebudayaan ke China.
Editor: Anton Suhartono