Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!
Advertisement . Scroll to see content

Raja Berlian dari Israel Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Tambang

Sabtu, 23 Januari 2021 - 16:24:00 WIB
Raja Berlian dari Israel Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Tambang
Ilustrasi vonis pengadilan terhadap terdakwa korupsi. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JENEWA, iNews.id – Miliarder yang disebut-sebut orang terkaya Israel, Beny Steinmetz, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah didakwa korupsi. Raja berlian itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat negara asing dan memalsukan dokumen untuk memenangkan hak pertambangan di Guinea.

The Guardian melansir, Sabtu (23/1/2021), tokoh utama di balik tambang berlian dan mineral besar Israel itu dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Jenewa, Swiss. Selain vonis 5 tahun penjara, Steinmetz juga dikenai denda 50 juta dolar AS. Pengacara Steinmetz, Marc Bonnant, menyebut kliennya itu akan mengajukan banding.

Lelaki berusia 64 tahun yang dijuluki “Raja Berlian Israel” itu membantah tuduhan tersebut. Plot pertambangan yang didapatnya, sejak pertengahan 2000-an yang melibatkan grup perusahaannya BSG Resources (BSGR), dituding telah menekan saingannya guna memperoleh hak penambangan bijih besi yang sangat besar di wilayah Simandou, bagian tenggara Guinea.

Kasus tersebut bermula pada dugaan suap kepada mantan istri mendiang Presiden Guinea, Lansana Conte. Kasus itu mengungkap kongkalikong pembuatan kesepakatan dan persaingan kejam dalam bisnis pertambangan menggiurkan yang menyeret nama Simandou.

Mengenakan masker dan diapit oleh para pengacaranya, Steinmetz yang memiliki kewarganegaraan Prancis dan Israel, dengan tenang menyimak dan mencatat poin persidangan saat hakim Alexandra Banna membaca fakta kasus dan putusan selama 2 jam. Kehadiran di ruang sidang Jenewa dibatasi karena Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut