Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil PM Malaysia Temui Prabowo, Mau Kirim Pesawat-Heli Bantu Tangani Karhutla Kalimantan
Advertisement . Scroll to see content

Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33:00 WIB
Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar
Najib Razak mendapat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia sehingga bisa menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak itu, Najib telah melakukan upaya hukum, salah satunya memaksa pemerintah mengakui dan menjalankan perintah tambahan Sultan Abdullah yang memberinya hak untuk menjalani sisa hukuman di rumah.

Pada akhir 2025, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa perintah tambahan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum dipertimbangkan oleh Dewan Pengampunan. Perintah tersebut juga dianggap tidak konstitusional karena hak prerogatif kerajaan hanya dapat dilaksanakan atas saran dewan.

Najib telah dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun setelah dinyatakan bersalah untuk dakwaan kedua kasus 1MDB. Dia juga didenda 11,4 miliar ringgit subsider 10 tahun penjara. Eksekusi untuk vonis tersebut akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuma kasus sebelumnya, yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut