Rekayasa Aksi Kejahatan dan Pura-Pura Jadi Korban Kekerasan, Aktor AS Dihukum
WASHINGTON, iNews.id - Seorang aktor televisi Amerika Serikat (AS) dituduh merekayasa kejahatan dan berpura-pura mengalami serangan bermotif rasial. Dia didakwa dengan enam dakwaan terkait insiden tersebut.
Mantan bintang "Empire", Jussie Smollett, didakwa oleh dewan juri di Cook County, yang menangani kejahatan di Chicago, atas enam dakwaan perilaku tidak tertib terkait dengan dugaan pelaporan palsu.
Dilaporkan AFP, Rabu (12/2/2020), pria 37 tahun itu merupakan salah satu pemeran utama drama musikal Fox. Dia dituduh mendalangi serangan tipuan di Chicago untuk mendapatkan publisitas dan gaji yang lebih besar.
Smollett melapor ke polisi pada Januari 2019 bahwa dirinya diserang pada tengah malam oleh dua pria bertopeng saat berjalan di dekat rumahnya di Chicago.
Namun polisi Chicago akhirnya menyatakan Smollett mengatur semua skenario kejahatan itu.