Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Membaca Motif Bantuan China di Balik Jatuhnya Heli dan Jet Tempur AS di Laut China Selatan
Advertisement . Scroll to see content

RS Didenda Rp1,6 Miliar karena Salah Serahkan Bayi ke Orang Tua 28 Tahun Silam

Selasa, 08 Desember 2020 - 11:39:00 WIB
RS Didenda Rp1,6 Miliar karena Salah Serahkan Bayi ke Orang Tua 28 Tahun Silam
Ilustrasi bayi yang tertukar. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

ZHENGZHOU, iNews.id – Rumah sakit di China didenda untuk membayar ganti rugi sebesar 760.000 yuan (Rp1,64 miliar) karena memberikan bayi yang salah pada pasangan suami istri di Provinsi Henan, 28 tahun yang lalu. Denda tersebut harus dibayarkan pihak rumah sakit sebagai bentuk kompensasi kepada pasangan itu.

Rumah Sakit Huaihe Universitas Henan itu juga diminta bertanggung jawab atas penyakit yang diidap Yao Ce, anak biologis dari pasutri itu. RS itu dinilai melakukan kesalahan fatal dalam merawat bayi laki-laki mereka saat baru lahir pada 1992. 

Selain itu, ada beberapa kejanggalan dalam pemberian vaksin hepatitis B kepada bayi yang bersangkutan saat itu, demikian isi putusan Pengadilan Distrik Gulou, Kaifeng, Provinsi Henan, Senin (7/12/2020).

Kompensasi sebesar 760.000 yuan itu terdiri atas 400.000 yuan untuk penderitaan mental Yao Ce, yang terpisah dari orang tua kandungnya sendiri selama 28 tahun. Ganti rugi itu juga termasuk 360.000 yuan untuk biaya medis Yao Ce, yang divonis mengidap kanker hati stadium akhir pada Februari lalu.

Zhou Zhaocheng selaku kuasa hukum pasutri itu mengatakan, kliennya menerima putusan pengadilan meskipun nilai kompensasi yang diterima tidak sesuai dengan nominal dalam gugatan.

“Bagus ketika melihat pengadilan mendukung kami dalam mengidentifikasi kesalahan kerja rumah sakit yang menyebabkan Yao terpisah sejak lahir 28 tahun lalu,”  ujar Zhaocheng seperti dikutip China Daily, Selasa (8/12/2020) pagi.

“Kami juga merasa mendapat keadilan ketika pengadilan juga memutuskan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab 60 persen atas kanker hati Yao karena kesalahan vaksinasi sebelumnya,” kata pengacara itu lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut