Rusia Ancam Larang Platform Media Sosial Twitter dan YouTube Cs, Ini Sebabnya
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:24:00 WIB
Selain itu RUU untuk pertama kalinya juga menetapkan denda maksimum 8 juta rubel kepada platform media sosial yang tidak menghapus konten berisi seruan ekstremisme, informasi tentang narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.
YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram tidak menghapus ratusan halaman berisi konten terlarang, seperti diwajibkan oleh hukum Rusia.
Platform media sosial seperti YouTube menjadi media andalan para aktivis untuk mengkritik Kremlin setelah mereka dilarang tampil di televisi pemerintah.
Sejauh ini Google, Twitter, dan Facebook belum menanggapi RUU tersebut.
Editor: Anton Suhartono