Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saudi Gempur Yaman, 3 WNI Terjebak di Pulau Dajjal Socotra
Advertisement . Scroll to see content

Saudi Larang Fasilitas Umum termasuk Masjid Diberi Nama Raja dan Pemimpin Negara Lain

Minggu, 04 Januari 2026 - 13:40:00 WIB
Saudi Larang Fasilitas Umum termasuk Masjid Diberi Nama Raja dan Pemimpin Negara Lain
Arab Saudi menerbitkan peraturan baru dalam penamaan fasilitas umum yang dikelola pemerintah, termasuk masjid (Foto: Arab News)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi menerbitkan peraturan atau pedoman baru dalam penamaan fasilitas umum yang dikelola pemerintah, mulai jalan, kantor, hingga masjid. Fasilitas-fasilitas tersebut tak boleh menggunakan nama raja dan putra mahkota dan pastinya tak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

Peraturan baru tersebut menjadi standar baru yang terpadu, menyeluruh, dan harus dipraktikkan dari level kota hingga satuan wilayah terkecil.

Diterbitkan oleh Lembaran Negara Umm Al Qura bertajuk “Peraturan dan Standar untuk Penamaan Fasilitas Umum” telah disetujui kabinet Saudi dan berlaku 120 hari sejak hari dipublikasikan.

Peraturan ini berlaku untuk semua fasilitas milik publik, seperti gedung-gedung pemerintah, sekolah, pusat kebudayaan, arena olahraga, pusat transportasi, hingga tempat ibadah.

Surat kabar Okaz melaporkan, fasilitas umum diartikan sebagai aset milik pemerintah di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kebudayaan, olahraga, agama, kesehatan, dan transportasi. Setiap entitas pemerintah akan bertanggung jawab untuk menamai fasilitas di bawah kendalinya.

Fasilitas umum tidak boleh diberi nama Raja Arab Saudi, Putra Mahkota, atau pemimpin negara sahabat tanpa persetujuan terlebih dulu dari Raja. 

Pembatasan juga mencakup penggunaan sifat Allah SWT. Hanya tujuh nama sifat yang diizinkan untuk penamaan fasilitas umum, yakni Al Salam, Al Adl, Al Awwal, Al Nur, Al Haqq, Al Shahid, dan Al Malik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut