Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, RI Ajukan Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Saudi Larang Fasilitas Umum termasuk Masjid Diberi Nama Raja dan Pemimpin Negara Lain

Minggu, 04 Januari 2026 - 13:40:00 WIB
Saudi Larang Fasilitas Umum termasuk Masjid Diberi Nama Raja dan Pemimpin Negara Lain
Arab Saudi menerbitkan peraturan baru dalam penamaan fasilitas umum yang dikelola pemerintah, termasuk masjid (Foto: Arab News)
Advertisement . Scroll to see content

Fasilitas umum tidak boleh diberi nama Raja Arab Saudi, Putra Mahkota, atau pemimpin negara sahabat tanpa persetujuan terlebih dulu dari Raja. 

Pembatasan juga mencakup penggunaan sifat Allah SWT. Hanya tujuh nama sifat yang diizinkan untuk penamaan fasilitas umum, yakni Al Salam, Al Adl, Al Awwal, Al Nur, Al Haqq, Al Shahid, dan Al Malik.

Sementara itu untuk penamaan individu, maka harus diverifikasi oleh pihak berwenang. individu tersebut akan diperiksa latar belakang, orientasi intelektual, dan catatan kriminal atau keamanan. Nama yang dipilih juga harus sesuai dengan status dan kedudukan individu tersebut.

Untuk meningkatkan fleksibilitas, peraturan tersebut mengizinkan penggunaan penamaan fasilitas umum dengan menggunakan angka, baik secara terpisah maupun dikombinasikan dengan nama.

Kerangka kerja baru ini juga mencabut peraturan sebelumnya terkait penamaan jalan dan alun-alun yang terdapat dalam keputusan kabinet sebelumnya, serta ketentuan-ketentuan yang bertentangan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut