Selandia Baru Bakal Larang Penjualan Rokok
Mereka memiliki waktu hingga 31 Mei 2021 untuk menyampaikan usulan dan masukan sebelum rencana tersebut memasuki fase berikutnya yakni disahkan menjadi undang-undang.
Pejabat kesehatan Ayesha Verrall mengatakan, sekitar 4.500 warga Selandia Baru meninggal setiap tahun akibat penyakit terkait tembakau karena itu pemerintah berkomitmen untuk mempercepat upaya memerangi rokok.
“Kami membutuhkan pendekatan baru. Seperti biasa, tanpa program pengendalian tembakau kita tidak akan sampai ke sana,” ujarnya.
Usulan dipuji kelompok advokasi, namun banyak pula yang mengkritik. Para pengkritik berpendapat larangan penjualan rokok akan berdampak pada pemilik toko, bahkan bisa memicu masuknya rokok selundupan.
Editor: Anton Suhartono