Selundupkan 1 Ton Bahan Narkoba, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Australia
Ketika dilakukan pengetesan di laboratorium, bahan yang ditemukan itu positif sebagai ephedrine, yang digunakan untuk membuat narkoba methamphetamine atau shabu-shabu.
Menurut perkiraan, seluruh bahan ini bisa digunakan untuk membuat satu ton sabu-sabu dengan harga jual sekitar 750 juta dolar Australia atau lebih dari Rp7,5 triliun.
Dalam penyelidikan lanjutan, pada 16 September, petugas ABF mengirim barang tersebut ke sebuah gudang di kawasan Roseland di Sydney Barat Daya. Di hari itu juga, pria yang datang untuk memeriksa kontainer tersebut ditahan.
Seorang pria berusia 63 tahun yang berada di Australia menggunakan visa turis, dan seorang pria berusia 22 tahun yang memiliki visa pelajar asal Malaysia, turut ditahan oleh petugas.
Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah hukuman penjara 25 tahun atau denda Rp10 miliar atau keduanya.