Selundupkan Anak Kucing di Celana, Pria Terancam Denda Rp103 Juta
Juru bicara badan imigrasi menyebut upaya penyelundupan barang, seperti rokok misalnya, yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan adalah metode yang sering dilakukan.
“Tapi ini pertama kalinya kami mendapati orang yang berusaha menyelundupkan dengan menyembunyikan empat anak kucing ke dalam celananya,” tambahnya.
Menurut Otoritas Agri-pangan dan Hewan (Agri-Food and Veterinary Authority, AVA), anak-anak kucing tersebut selamat dan dalam karantina, mereka tetap aktif dan bertingkah normal.
Belum jelas apa alasan pria tersebut menyelundupkan anak-anak kucing ke Singapura pada 2 Januari lalu. Petugas menduga anak-anak kucing tersebut dijual sebagai hewan peliharaan.
Jika divonis bersalah, pria tersebut mungkin dipenjara hingga setahun lamanya dan dikenai denda maksimum 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp103 juta.
Singapura menerapkan peraturan ketat bagi mereka yang membawa kucing ke negara itu secara legal, termasuk mensyaratkan pemiliknya mempunyai izin impor dan sertifikat kesehatan.
Petugas imigrasi memperingatkan, hewan yang diselundupkan ke Singapura mungkin membawa penyakit seperti rabies.
Editor: Nathania Riris Michico