Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Gagal
Sidang pemakzulan bisa batal jika tak memenuhi kuorum yakni minimal 200 dari total 300 anggota parlemen. Usulan tersebut juga memerlukan dukungan dari jumlah yang sama atau dua pertiga agar dapat disahkan.
Partai Demokrat selaku partai oposisi utama bersama lima partai oposisi kecil lainnya mengajukan usulan pemakzulan pada Kamis lalu. Alasannya penerapan status darurat militer oleh Yoon pada Selasa lalu melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya.
Sidang pemakzulan harus dilakukan maksimal 72 jam sejak pengajuan. Itu artinya batas waktu untuk sidang akan berlaku sampai Minggu (8/12/2024) pukul 00.48 waktu setempat. Jika kubu oposisi gagal menghadirkan tambahan lima anggota lagi, maka pemakzulan gagal.
Editor: Anton Suhartono