Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Kim Yong Nam Mantan Kepala Negara Korea Utara yang Meninggal, Diplomat Kawakan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Siti Aisyah, Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Kamis, 16 Agustus 2018 - 11:19:00 WIB
Sidang Siti Aisyah, Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
Kim Jong Na. (Foto: Asahi Shimbun via Getty Images)
Advertisement . Scroll to see content

Hari ini, Kamis (16/8/2018), keduanya menanti putusan hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan bakal dihukum mati. 

Siti dijerat pasal 302 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati. Selama tujuh bulan persidangan, ada 34 saksi yang memberi keterangan dan 236 reka ulang kejadian.  

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen untuk membela kliennya. Dia menyebut jaksa hanya bergantung pada rekaman CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.

Padahal menurutnya, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, dan tidak ada DNA Siti pada kaus yang dijadikan barang bukti.

Gooi juga menyebut bahwa Siti tidak memiliki motif membunuh Jong Nam. Belum diketahui pula bagaiman kedua tersangka bisa memiliki zat kimia berbahaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut