Sidang Siti Aisyah, Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
Hari ini, Kamis (16/8/2018), keduanya menanti putusan hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan bakal dihukum mati.
Siti dijerat pasal 302 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati. Selama tujuh bulan persidangan, ada 34 saksi yang memberi keterangan dan 236 reka ulang kejadian.
AS Sebut Korut Terbukti Bunuh Kim Jong Nam dengan Senjata Kimia
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen untuk membela kliennya. Dia menyebut jaksa hanya bergantung pada rekaman CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.
Padahal menurutnya, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, dan tidak ada DNA Siti pada kaus yang dijadikan barang bukti.
China Gagalkan Upaya Pembunuhan Anak Kim Jong Nam
Gooi juga menyebut bahwa Siti tidak memiliki motif membunuh Jong Nam. Belum diketahui pula bagaiman kedua tersangka bisa memiliki zat kimia berbahaya.