Sikap Tegas Facebook dan Twitter Terkait UU Kontroversial Bikinan China
Menyikapi undang-undang kontroversial tersebut, sejumlah raksasa teknologi komunikasi digital dunia mengeluarkan pernyataan sikap. Telegram menjadi yang pertama, mereka dengan tegas permintaan akses mengintip privasi penggunanya tanpa ada kesepakatan internasional.
"Kami memahami hak privasi para pengguna di Hong Kong. Oleh karena itu, Telegram tidak bermaksud memproses permintaan data yang terkait pengguna di Hong Kong sampai tercapai konsensus internasional terkait perubahan politis yang terjadi di negara tersebut," demikian pernyataan Telegram dikutip dari BBC, Selasa (7/7/2020).
Pernyataan senada juga dirilis Facebook dan Twitter. Meskipun punya kantor perwakilan di Hong Kong, kedua perusahaan tersebut memastikan tidak akan membuka data penggunanya sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
"Kami percaya kebebasan berekspresi merupakan hak dasar manusia, kami mendukung warga negara bersuara tanpa rasa takut dan merasa terancam," isi pernyataan Facebook.
"Kami akan meninjau kembali rincian dari undang-undang baru tersebut," bunyi respons Twitter.
Di saat hampir bersamaan, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, mengatakan pemerintah mempertimbangkan pelarangan aplikasi media sosial asal China, termasuk layanan berbagi video pendek TikTok.
"Saya tidak ingin pergi dari depan Presiden, tetapi itu (pelarangan media sosial China) sesuatu yang kami cermati," kata Pompeo, dalam wawancara dengan Fox News.
Editor: Arif Budiwinarto