Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah
RIYADH, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengubah aturan terkait visa umrah. Masa berlaku atau validitas visa dikurangi dari 3 menjadi 1 bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan. Meski demikian, masa berlaku visa setelah kedatangan jemaah di Arab Saudi tetap sama, yakni 3 bulan.
Berdasarkan aturan perubahan, visa umrah akan dibatalkan secara otomatis 30 hari setelah penerbitan, jika jemaah tidak mendaftar untuk memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan pengelolaan visa dan memastikan kelancaran proses masuk bagi jemaah.
Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, mengatakan kepada Al Arabiya, keputusan tersebut merupakan bagian dari persiapan kementerian untuk menghadapi lonjakan jemaah umrah yang diperkirakan terjadi saat berakhirnya musim panas.
Biasanya jemaah dari seluruh dunia membanjiri Makkah dan Madinah saat cuaca di dua kota suci tersebut lebih sejuk. Tujuannya adalah mencegah kepadatan di kedua kota suci tersebut.
Menurut laporan Saudi Gazette, lebih dari 4 juta visa umrah telah diterbitkan untuk jemaah internasional sejak dimulainya musim umrah baru pada awal Juni lalu. Ini menandai rekor tertinggi hanya dalam 5 bulan, melampaui musim-musim tahun sebelumnya.
Bulan lalu, Kementerian Haji dan Umrah mengonfirmasi pemegang semua jenis visa, termasuk pribadi, kunjungan keluarga, pariwisata, transit, dan kerja, kini memenuhi syarat untuk melaksanakan umrah di Arab Saudi.
Kementerian menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan prosedur bagi jemaah serta memperluas akses jemaah untuk melaksankan umrah, sejalan dengan Visi Saudi 2030.
Kementerian juga menyoroti platform Nusuk Umrah yang memungkinkan pengguna untuk memesan paket, mendapat izin secara online, serta memilih waktu ibadah secara fleksibel.
Sistem terpadu ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membuat pelaksanaan umrah lebih mudah dan lebih mudah diakses oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Editor: Anton Suhartono