Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT
Advertisement . Scroll to see content

Singapura Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Senin, 29 Agustus 2022 - 13:02:00 WIB
Singapura Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum mulai Hari Ini, Simak Detailnya
Singapura melonggarkan aturan penggunaan masker di tempat umum mulai Senin (29/8/2022) (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Fasilitas kesehatan, rumah perawatan, serta panti jompo masuk dalam area wajib masker.

Sementara itu untuk penerbangan, syarat mengenakan masker bergantung pada aturan dari maskapai serta negara tujuan.

"Di mana ada persyaratan wajib untuk memakai masker, masker harus dipakai di penerbangan itu," kata Direktur Layanan Medis Kementerian Kesehatan, Kenneth Mak.

Penumpang tidak perlu mengenakannya selama penerbangan menuju atau dari negara-negara di mana penggunaan masker tidak wajib.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut