Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT
Advertisement . Scroll to see content

Singapura Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Senin, 29 Agustus 2022 - 13:02:00 WIB
Singapura Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum mulai Hari Ini, Simak Detailnya
Singapura melonggarkan aturan penggunaan masker di tempat umum mulai Senin (29/8/2022) (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Singapura melonggarkan aturan pemakaian masker mulai hari ini, Senin (29/8/2022). Warga tak wajib menggunakan masker di tempat umum, kecuali alat transportasi dan fasilitas kesehatan.

Dalam pengumumannya pada Rabu pekan lalu, Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan, masker tetap harus dipakai di MRT, LRT, dan bus umum, serta fasilitas transportasi umum dalam ruang seperti area boarding, halte, dan stasiun.

Aturan ini tak berlaku jika arena dalam ruang memiliki ventilasi alami, seperti stasiun MRT dan LRT serta halte terbuka.

Sementara untuk alat transportasi umum pribadi seperti taksi, bus sekolah, dan bus charter, aturan bermasker optional.

"Sopir taksi boleh mengimbau, meminta, tapi tidak ada aturan yang mengharuskan. Ini tidak bisa diterapkan, tidak ada dasar hukum bagi pengemudi taksi untuk mengatakan Anda harus mengenakannya. Ini opsional," kata Wong, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam konferensi pers saat itu, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut