Siti Aisyah Bebas, Menlu Retno: Kewajiban Pemerintah Membela WNI
Senin, 11 Maret 2019 - 13:44:00 WIB
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Rusdi.
Dia menambahkan Aisyah bisa segera pulang setelah proses pengurusan administrasinya rampung.
"Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya," katanya.
Editor: Anton Suhartono