Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Korupsi 1MDB, Najib Razak Hadapi Dakwaan Baru

Selasa, 07 Agustus 2018 - 14:30:00 WIB
Skandal Korupsi 1MDB, Najib Razak Hadapi Dakwaan Baru
Najib Razak (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Najib kemungkinan diperbolehkan pulang setelah proses pemeriksaan, yakni perekaman pernyataan, selesai. Keesokan harinya dia akan menghadiri pembacaan dakwaan di kompleks pengadilan Jalan Duta.

Kabar soal tuntutan baru bagi Najib diketahui setelah fotonya saat meninggalkan kediaman di Langgak Duta dikawal oleh petugas viral di media sosial.

Pada 4 Juli lalu, Najib sudah didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuduhan gratifikasi. Najib membantah bersalah atas semua tuduhan itu. Kasus itu terkait dengan aliran dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut