Soal Konflik Natuna, Inggris Sebut Semua Pihak Harus Patuhi Hukum
BACA JUGA:
Jepang Hibahkan Kapal Pengawas ke Indonesia untuk Jaga Natuna
China Obok-Obok Natuna, DPR Minta Prabowo Lakukan Langkah Ini
Video Pernyataan Jokowi di Natuna, Kedaulatan Tak Bisa Ditawar-Tawar
Bagaimana pun, klaim China itu tidak diakui oleh Indonesia yang berpegang pada kesepakatan hukum laut internasional, the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
UNCLOS 1982 secara jelas menyatakan, perairan Natuna masuk ke dalam bagian ZEE Indonesia, yang juga menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk mengirimkan nota protes melalui Kementerian Luar Negeri.
"Kami mengharapkan pihak-pihak terkait agar mengambil langkah hukum yang tepat serta tidak ada lagi masalah pengambilan lahan yang tidak patut. Namun, sekali lagi, masalah yang terjadi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujar Wheeler, menegaskan.
Belakangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya melakukan penjagaan ketat dan beberapa kali melakukan pengusiran terhadap kapal-kapal China di laut Natuna menyatakan bahwa kapal-kapal China itu sudah keluar dari ZEE Indonesia.
Patroli udara pada Minggu (12/1/2020) siang menunjukkan, posisi kapal-kapal China sudah berada di luar 200 mil yang menandai batas terluar wilayah perairan Indonesia, seperti disampaikan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksdya TNI Yudo Margono.
Editor: Nathania Riris Michico