Terlibat Kasus Kecanduan Opioid, Johnson & Johnson Didenda Rp8,1 Triliun
NEW YORK, iNews.id - Produsen obat asal Amerika Serikat (AS), Johnson & Johnson (J&J) diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 572 juta dolar AS, atau sekitar Rp8,1 triliun, atas keterlibatannya dalam krisis kecanduan opiod di Oklahoma.
Usai putusan di persidangan, perusahaan mengatakan akan segera mengajukan banding.
Kasus ini adalah kasus pertama yang dibawa ke meja hijau dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan terhadap produsen dan distributor opioid.
Awal tahun ini, pengadilan Oklahoma sepakat dengan produsen obat OxyContin Purdue Pharma agar perusahaan itu membayar ganti rugi 270 juta dolar AS atau sekitar Rp3,8 triliun, dan Teva Pharmaceutical sebesar 85 juta dolar AS atau sekitar Rp1,2 triliun, menjadikan Johnson & Johnson sebagai satu-satunya terdakwa.
Hakim Thad Balkman mengatakan, jaksa penuntut telah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berkontribusi pada "gangguan publik" dalam promosi penipuan obat penghilang rasa sakit yang sangat membuat ketagihan.