Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat, Youtuber Ini Bawa Racun Bisa Ular ke Pesta
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Kecanduan Opioid, Johnson & Johnson Didenda Rp8,1 Triliun

Selasa, 27 Agustus 2019 - 08:14:00 WIB
Terlibat Kasus Kecanduan Opioid, Johnson & Johnson Didenda Rp8,1 Triliun
Johnson & Johnson. (FOTO: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara negara bagian menyebut J&J sebagai "gembong" opioid dan berpendapat bahwa upaya pemasarannya menciptakan gangguan publik ketika para dokter meresepkan obat-obatan, yang mengarah pada lonjakan kematian akibat overdosis di Oklahoma.

J&J dengan tegas membantah melakukan kesalahan, dengan alasan bahwa klaim pemasarannya memiliki dukungan ilmiah dan obat penghilang rasa sakitnya, Duragesic dan Nucynta, merupakan sebagian kecil dari opioid yang diresepkan di Oklahoma.

Kasus itu bertumpu pada intepretasi "radikal" dari undang-undang gangguan publik negara itu, menurut J&J.

Perusahaan menyatakan, sejak 2008, obat penghilang rasa sakitnya menyumbang kurang dari 1 persen dari pasar AS, termasuk obat generik.

"Putusan kasus ini cacat. Negara gagal menunjukkan bukti bahwa produk atau tindakan perusahaan menyebabkan gangguan publik di Oklahoma. Putusan ini adalah salah satu penerapan hukum gangguan publik yang telah ditolak oleh hakim di negara bagian lain, tambahnya.

Kasus yang terjadi di Oklahoma dibawa oleh Jaksa Agung negara bagian, Mike Hunter.

"Johnson & Johnson akhirnya akan bertanggung jawab atas ribuan kematian dan kecanduan yang disebabkan oleh tindakan mereka," katanya dalam putusan itu.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut