Terdakwa Minum Racun, Sidang Kasus Kejahatan Perang Bosnia Dihentikan
DEN HAAG, iNews.id – Sidang kasus kejahatan perang Bosnia Kroasia dengan terdakwa Jenderal Slobodan Praljak di Mahkamah Pidana Internasional, Den Haag, Belanda, Rabu (29/11/2017), dihentikan. Pasalnya Praljak meminum racun di botol kecil yang dibawanya.
Aksi meminum racun tersebut merupakan bentuk protes pria berusia 72 tahun itu atas vonis yang dijatuhkan kepadanya yakni 20 tahun penjara.
Setelah vonis dibacakan, dia membalikkan kepalanya dari hakim dan mengambil botol. "Saya baru saja meminum racun. Saya bukan penjahat perang. Saya menentang vonis ini," kata Praljak, seperti dikutip dari Reuters.
Ketua Majelis Hakim Carmel Agius lalu menghentikan sidang dan memanggil dokter. Tidak lama kemudian, dokter dan paramedis datang ke ruang sidang. Belum diketahui bagaimana kondisi Praljak selanjutnya.
Ini merupakan sidang fase akhir sidang Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Negara Yugoslavia (ICTY), yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993, sebelum ditutup pada bulan depan. Ada beberapa terdakwa lain yang juga akan dibacakan putusannya.