Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suasana Bukber WNI di Den Haag Belanda, Menu Masakan Sunda Dihidangkan
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Minum Racun, Sidang Kasus Kejahatan Perang Bosnia Dihentikan

Rabu, 29 November 2017 - 19:27:00 WIB
Terdakwa Minum Racun, Sidang Kasus Kejahatan Perang Bosnia Dihentikan
Slobodan Praljak meinum racun saat sidang kasus kejahatan perang Bosnia di Den Haag (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya mantan panglima Serbia-Bosnia, Ratko Mladic, lebih dulu dinyatakan bersalah, bertanggung jawab atas pembersihan etnis serta kejahatan lain dalam perang Bosnia pada 1990-an. Mladic dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada Rabu 22 November 2017.

Pria berusia 74 tahun yang dijuluki "Pembantai Bosnia" itu menghadapi 10 dan 11 tuduhan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Mladic tidak mendengar langsung vonis yang dibacakan majelis hakim. Dia dikeluarkan dari ruang sidang sesaat sebelum vonis dibacakan karena meneriaki sang pengadil.

Hakim Alhons Orie membacakan daftar kejahatan yang dilakukan para tentara Serbia-Bosnia di bawah komando Mladic, yaitu:

1. Pemerkosaan massal terhadap perempuan dewasa dan anak-anak Bosnia
2. Membiarkan para tahanan Bosnia dalam kondisi memprihatinkan, yakni kelaparan, keausan, dan sakit, serta memukuli mereka
3. Meneror warga sipil di Sarajevo dengan mengebom dan menembaki mereka
4. Mengusir warga Bosnia secara massal
5. Menghancurkan rumah dan masjid warga Bosnia

Pengacara Mladic, Dragan Ivetic, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Tentunya kami akan mengajukan banding dan kami yakin upaya banding ini akan berhasil," kata Ivetic.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut