Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meriahnya Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Berbagai Negara
Advertisement . Scroll to see content

Ternyata Panjat Jembatan Sydney Harbour Bisa Didenda Rp230 Juta

Rabu, 08 Agustus 2018 - 08:22:00 WIB
Ternyata Panjat Jembatan Sydney Harbour Bisa Didenda Rp230 Juta
Pemerintah New South Wales, Australia, meningkatkan denda bagi siapa yang memanjat jembatan Sydney Harbour secara ilegal. (Foto: ABC News)
Advertisement . Scroll to see content

"Kejadian empat bulan lalu itu menunjukkan kami perlu melakukan beberapa perubahan dan kami melakukan perubahan itu," ujar Pavey.

Hukuman denda meningkat dari 3.300 dolar Australia atau sekitar Rp34 juta menjadi 22.000 dolar Australia atau sekitar Rp230 juta.

Karena aksinya itu, Pemerintah Australia meningkatkan denda hingga Rp230 juta. (Foto: ABC News)

Hal Ini berarti denda itu akan sama besarnya dengan denda menaiki gedung Sydney Opera House.

"Jembatan Sydney Harbour melakukan fungsi yang sangat penting untuk kota dan kami tidak ingin orang menyalahgunakannya," kata Pavey.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut