Ternyata Panjat Jembatan Sydney Harbour Bisa Didenda Rp230 Juta
Rabu, 08 Agustus 2018 - 08:22:00 WIB
"Kejadian empat bulan lalu itu menunjukkan kami perlu melakukan beberapa perubahan dan kami melakukan perubahan itu," ujar Pavey.
Hukuman denda meningkat dari 3.300 dolar Australia atau sekitar Rp34 juta menjadi 22.000 dolar Australia atau sekitar Rp230 juta.
Karena aksinya itu, Pemerintah Australia meningkatkan denda hingga Rp230 juta. (Foto: ABC News)
Hal Ini berarti denda itu akan sama besarnya dengan denda menaiki gedung Sydney Opera House.
"Jembatan Sydney Harbour melakukan fungsi yang sangat penting untuk kota dan kami tidak ingin orang menyalahgunakannya," kata Pavey.