"Anak-anak didorong mengirimkan barang-barang yang hilang ke kantor polisi, bahkan jika itu hanya 10 yen (Rp1.200). Jika seorang anak mengembalikan koin ini ke Kōban, petugas akan memperlakukannya secara resmi sebagai barang yang hilang. Laporan dibuat, dan koin itu diambil oleh polisi."
Meski demikian, mengetahui bahwa tidak akan ada yang melaporkan kehilangan koin senilai Rp1.200, polisi kemudian mengembalikan koin itu sebagai hadiah.
"Oleh karena itu, meskipun nilainya sama, proses penyerahan uang ke polisi berbeda dengan jika anak itu langsung mengambil uang temuan itu untuk dirinya. Mengambil uang yang ditemukan adalah pencurian, tapi uang dari polisi adalah hadiah."
Dalam sebuah riset yang membandingkan praktik pengembalian barang di New York dan Tokyo, 88 persen ponsel yang hilang dikembalikan ke polisi di Tokyo.
Sementara, hanya 6 persen ponsel yang "hilang" di New York yang dikembalikan.
Penelitian itu juga menunjukkan, sebanyak 80 persen dompet yang hilang di Tokyo juga dikembalikan. Sementara di New York, angkanya hanya 10 persen.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku