Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iming-iming Gaji Rp5 Juta, 9 Warga NTT Hampir Jadi Korban TPPO ke Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum

Kamis, 05 Juni 2025 - 08:23:00 WIB
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum selama menjabat, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan hukum tersebut diajukan oleh mantan asisten Anwar, Muhammed Yusoff Rawther, terkait insiden pada 2018, jauh sebelum Anwar diangkat sebagai perdana menteri yakni pada November 2022.

Yusoff,  kini berusia 31 tahun, mengaku menderita trauma fisik, psikologis, dan sosial serius akibat insiden tersebut.

Anwar membantah tuduhan itu dengan menyebutnya dibuat-buat untuk mencoreng nama baik.

Pengacara Anwar mengatakan, gugatan perdata terhadap perdana menteri yang sedang menjabat berisiko mengganggu tugas konstitusionalnya serta dapat merusak fungsi eksekutif. Dia mengutip Pasal 5, 8, 39, 40, dan 43 UUD yang menjelaskan kekuasaan eksekutif mendukung perlunya kekebalan.

Menurut pengacara, pasal-pasal tersebut harus diuji di Pengadilan Federal sebelum persidangan gugatan Yussof dilanjutkan.

Anwar mengajukan permohonan kekebalan pada 23 Mei, meminta Pengadilan Tinggi yang sedang menangani gugatan tersebut, untuk merujuk delapan pertanyaan hukum ke Pengadilan Federal.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut