Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek
Advertisement . Scroll to see content

TKI di Singapura Dihukum karena Danai Kelompok Teroris yang Dekat dengan ISIS

Jumat, 06 Maret 2020 - 14:20:00 WIB
TKI di Singapura Dihukum karena Danai Kelompok Teroris yang Dekat dengan ISIS
Ilustrasi perempuan di dalam penjara
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) divonis hukuman dua tahun penjara di Singapura. TKI itu terbukti memberi uang kepada kelompok teroris yang terkait dengan ISIS.

Dilaporkan AFP, Jumat (6/3/2020), TKI bernama Anindia Afiyantari itu menyumbangkan 130 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 juta tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Indonesia.

Kelompok itu digambarkan oleh jaksa penuntut sebagai salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara.

JAD menjadi tersangka atas serangkaian serangan, termasuk penikaman terhadap mantan menteri koordinator bidang politik hukum dan HAM era Presiden Joko Widodo, Wiranto, serta bom bunuh diri mematikan di beberapa gereja.

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris, menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut, menurut dokumen pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut