Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

TKI di Singapura Divonis Hukuman Penjara 8 Bulan karena Lempar Anak Majikan

Rabu, 21 Agustus 2019 - 13:40:00 WIB
TKI di Singapura Divonis Hukuman Penjara 8 Bulan karena Lempar Anak Majikan
TKI di Singapura divonis hukuman penjara 8 bulan karena melempar anak majikan (Screengrab: Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Pekerja rumah tangga asal Indonesia divonis hukuman penjara 8 bulan, Selasa (20/8/2019), karena melempar anak laki-laki majikannya yang berusia 5 tahun di lapangan.

Aksi perempuan yang tak disebutkan identitasnya itu direkam menggunakan kamera telepon genggam oleh tetangga dan membagikannya di layanan pesan singkat WeChat, lalu menjadi viral setelah beredar di Facebook dan situs jurnalisme warga Stomp. Peristiwa ini terjadi pada Maret 2019.

Wakil Jaksa Penuntut Ang Siok Chen, seperti dikutip dari The Straits Times, Rabu (21/8/2019), mengatakan, pelaku divonis hukuman penjara 8 bulan setelah mengakui bersalah atas satu tuduhan perlakuan kasar terhadap anak-anak.

Pelaku mulai bekerja di keluarga korban pada November 2018. Selain membersihkan rumah, dia juga ditugaskan menjaga anak majikan.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa ini terjadi pada 12 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Saat itu, anak majikan meninggalkan rumah di Edgefield Plains Block 673 C sendirian ke taman tak jauh dari kediaman untuk bermain bola.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut