Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Trump Tak Akan Paksa Netanyahu Akui Negara Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Trump Ancam George Soros dengan UU Terorisme atas Tuduhan Dalangi Demo

Sabtu, 13 September 2025 - 10:28:00 WIB
Trump Ancam George Soros dengan UU Terorisme atas Tuduhan Dalangi Demo
Donald Trump mengancam miliarder George Soros dengan UU terorisme (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan tuduhan keras terhadap miliarder George Soros. Trump menegaskan Soros bisa diseret ke pengadilan dengan dakwaan terorisme menggunakan Undang-Undang Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO Act) terkait gelombang demonstrasi anti-pemerintah beberapa bulan terakhir.

Trump menuding Soros dan jaringan lembaganya tidak hanya mendanai, tetapi juga menggerakkan massa untuk turun ke jalan dalam aksi protes. 

“Kita akan memantau Soros, karena saya kira ini adalah kasus RICO terhadap dia dan orang lain. Ini bukan sekadar demonstrasi, ini agitasi yang nyata,” kata Trump dalam wawancara dengan Fox News, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Meski tidak merinci apakah seluruh keluarga Soros juga akan diproses hukum, Trump sebelumnya memperingatkan sang miliarder dan putranya, Alexander Soros, bisa menghadapi dakwaan serupa. 

Dia menuduh keduanya menghasut unjuk rasa kekerasan terkait isu imigran ilegal di sejumlah wilayah AS.

“Soros dan kelompok psikopatnya telah membuat kerusakan besar bagi AS,” tulis Trump, di platform Truth Social, pada Agustus lalu.

Tuduhan ini kembali mencuat setelah demonstrasi bertajuk "No Kings" digelar serentak di berbagai kota AS. Aksi itu bertepatan dengan parade militer di Washington DC serta ulang tahun Trump ke-79.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut