Trump Berlakukan Keadaan Darurat di Washington DC
Trump juga berjanji untuk menjadikan Washington DC habat kembali dengan membersihkan ibu kota dari kejahatan dan tunawisma.
Menurut Trump, kota yang menjadi jantung pemerintahan AS tersebut tidak akan lagi menderita akibat maraknya kasus pembunuhan keji. Selain itu orang-orang tak bersalah juga tidak akan teraniaya lagi.
"Saya secara resmi menerapkan Pasal 740 Undang-Undang Pemerintah Daerah Distric of Columbia. Anda tahu apa itu? Menempatkan Departemen Kepolisian Metropolitan DC di bawah kendali federal langsung," kata Trump.
Trump sejak awal mengusulkan pengerahan pasukan Garda Nasional di Washington DC dengan alasan lonjakan kriminalitas dan serangan terhadap mantan pegawai Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), Edward Coristine.
Dia juga menginstruksikan beberapa badan penegak hukum seperti Penagakan Imigrasi dan Bea Cukai, FBI, Garda Nasional, serta Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mempersiapkan kemungkinan pengerahan pasukan mereka.
Editor: Anton Suhartono