Trump Tower Digugat karena Diduga Mencemarkan Sungai Chicago
SPRINGFIELD, iNews.id - Jaksa Agung Illinois menggugat Trump International Hotel & Tower yang berada Chicago, Amerika Serikat (AS), karena diduga melanggar undang-undang lingkungan.
Jaksa Agung Illinois Lisa Madigan mengklaim Trump Tower mengambil dan membuang jutaan galon air dari dan ke Sungai Chicago tanpa izin. Selain itu, pihak properti Trump Tower disebut belum meninjau efek hal tersebut pada populasi ikan sungai, seperti yang disyaratkan oleh hukum.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Organisasi Trump, Janet Isabelli, mengatakan gugatan Madigan bersifat politis.
Dilaporkan Reuters, Rabu (15/8/2018), Isabelli mengatakan Organisasi Trump kecewa karena adanya gugatan tersebut. Dia menyebut hal yang diutarakan Madigan umumnya ditangani di tingkat pemerintah.
"Kita hanya bisa menyimpulkan keputusan itu dimotivasi oleh politik," ujar Isabelli.