Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hong Kong hingga Korea Selatan Makin Ramah Muslim Traveler, Ini Faktanya! 
Advertisement . Scroll to see content

Tugas Para Pegawai Negeri Ini Menonton Film Porno Setiap Hari, kok Bisa?

Rabu, 20 November 2019 - 12:31:00 WIB
Tugas Para Pegawai Negeri Ini Menonton Film Porno Setiap Hari, kok Bisa?
Angggota gugus tugas pemantauan kejahatan seksual digital Korsel menonton film porno setiap hari (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Sulit untuk bisa tenang. Saya menonton banyak tayangan provokatif yang belum pernah saya lihat sepanjang hidup saya," ujar pria 27 tahun itu, mengenang hari-hari pertamanya bekerja.

Pengalaman serupa disampaikan kepala pemantau gugus tugas Lee Yong Bae. Dia bahkan lebih parah, sampai terbawa ke lingkungan luar pekerjaan.

"Ketika saya berada di luar, saya tidak bisa melihat perempuan di sekitar karena tayangan yang saya lihat di kantor tumpang tindih dengan mata pikiran. Saya harus menundukkan kepala," tuturnya.

Sementara untuk melacak video, mereka memulainya dari tanda pagar (tagar) berbahasa Korea di platform lokal maupun internasional, termasuk Twitter dan YouTube. Tagar itu biasanya merujuk tindakan seksual, meskipun kadang-kadang istilah utama disamarkan dengan tanda bintang.

Jika mendapati video yang melanggar, mereka memperingatkan platform atau situs web bersangkutan. Namun mereka tak bisa berbuat banyak jika tayangan itu berada di host server luar negeri karena di luar yurisdiksi.

Mereka akan memberitahu penyedia layanan Internet lokal untuk memblokir akses, namun hanya bisa meminta operator asing untuk menghapusnya secara sukarela.

Tayangan porno komersial masih diperbolehkan di Korsel asal berizin, namun yang ilegal akan diblokir, meskipun itu bukan sepenuhnya kewenangan gugus tugas.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut