UU Antihoax Singapura, Facebook Koreksi Posting-an Blogger karena Memuat Informasi Salah
Di situ juga diberikan link ke situs web pemerintah sebagai bantuan kepada warganet untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.
"Seperti disyaratkan dalam hukum Singapura, Facebook memberikan label pada posting-an ini, yang ditentukan oleh Pemerintah Singapura untuk memuat bahwa ini informasi palsu," kata juru bicara Facebook, dikutip dari AFP.
Jubir juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Singapura bahwa UU ini tak akan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Karena ini adalah undang-undang yang mulai diterapkan, kami meminta jaminan dari Pemerintah Singapura bahwa ini tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi yang mengarah pada pendekatan terukur dan transparan untuk diimplementasikan," ujarnya.
Pada Kamis (28/11/2019), otoritas Singapura lebih dulu meminta Tan untuk memperbaiki posting-an yang dibuat pada 23 November itu, namun dia menolak.