UU Antihoax Singapura, Facebook Koreksi Posting-an Blogger karena Memuat Informasi Salah
SINGAPURA, iNews.id - Facebook akhirnya memenuhi permintaan otoritas Singapura untuk mengoreksi posting-an yang dibuat blogger Alex Tan, Sabtu (30/11/2019). Posting-an itu dianggap memuat informasi salah.
Di bawah undang-undang antihoax Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) yang disahkan pada bulan lalu, Singapura bisa memaksa platform media sosial termasuk Facebook untuk mengoreksi posting-an yang dianggap berisi informasi salah atau hoax.
Caranya dengan memberikan tanda di sebelah tulisan bahwa ini merupakan informasi yang salah sambil memberikan link ke situs web pemerintah untuk informasi sebenarnya.
Singapura menyebut posting-an Tan berisi tuduhan-tuduhan kasar yakni terkait kecurangan dalam pemilu.
Facebook mengonfirmasi, sebuah posting-an Tan telah dikoreksi dengan diberikan notifikasi di bawahnya, "Facebook secara hukum diminta untuk memberi tahu Anda bahwa Pemerintah Singapura menyatakan posting ini mengandung informasi yang salah".