UU Keamanan Kontroversial di Hong Kong Bikin Facebook dan Twitter Tertekan
"Di masa lalu, polisi membutuhkan rekomendasi pengadilan sebelum meminta bantuan pada penyedia internet. Ada banyak perusahaan (telekomunikasi) tidak tahu bahwa polisi tidak membutuhkan itu lagi, dan yang bisa mereka lakukan adalah melaksanakan perintah polisi," kata Lento Yip Yuk-fai, Ketua Asosiasi Penyedia Layanan Internet Hong Kong, dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Jumat (3/7/2020) malam.
"Sekarang undang-undang telah memberi polisi kekuatan untuk meminta perusahaan (internet) membantu mereka. Kami cuma bisa melakukannya, tidak ada yang bisa melindungi," lanjutnya.
Pernyataan senada diutarakan Presiden Kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, Francis Fong Po-kiu. Dia menyebut UU Keamanan juga turut menyasar linimasa media sosial. Polisi akan memantau isu-isu yang ramai dihembuskan aktivis pro-demokrasi.
Polisi juga berhak meminta perusahaan media sosial menghapus serta menutup akun media sosial yang dianggap provokatif. Langkah ini diambil sebab para aktivis pro-demokrasi menggunakan jejaring media sosial untuk menggaungkan perlawanan terhadap pemerintah China daratan.
Francis Fong menjelaskan aturan tersebut menempatkan raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter dalam kesulitan besar. Meskipun beberapa perusahaan teknologi tersebut punya kantor di Hong Kong, namun kantor pusat dan pusat server mereka berada di negara lain.
"Jika polisi mengeluarkan permintaan pada platform media sosial untuk menghapus unggahan atau membantu investigasi, mereka harus berkomunikasi terlebih dulu ke kantor pusat untuk menentukan keputusan," kata Fong.
"Kita akan lihat bagaimana Facebook dan Twitter bereaksi pada permintaan seperti itu di masa depan. Yang perlu diperhatikan di sini adalah kebebasan berbicara dapat dibatasi," lanjutnya.
Editor: Arif Budiwinarto