Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini Terakhir! Pengguna X Wajib Daftar Ulang atau Akun Dikunci
Advertisement . Scroll to see content

UU Keamanan Kontroversial di Hong Kong Bikin Facebook dan Twitter Tertekan

Jumat, 03 Juli 2020 - 19:31:00 WIB
UU Keamanan Kontroversial di Hong Kong Bikin Facebook dan Twitter Tertekan
UU Keamanan kontroversial yang disahkan China membatasi kebebasan rakyat Hong Kong (foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Undang-Undang (UU) Keamanan yang baru saja disahkan China diyakini bakal memberatkan penyedia jaringan telekomunikasi dan platform media sosial di Hong Kong. Mengapa demikian?

Pada Rabu (1/7/2020) kemarin, China mengumumkan pemberlakukan udang-undang yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau bekerja sama dengan pihak asing. Pengesahan undang-undang tersebut merupakan bentuk respons atas gelombang demontrasi gerakan pro-demonstrasi Hong Kong sejak akhir tahun lalu.

China mengatakan UU itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme dan menolak kritik karena dianggap sebagai campur tangan dalam urusannya. Dalam UU itu juga mencantumkan 'jika dibutuhkan lembaga keamanan nasional yang relevan di bawah Pemerintah Pusat Republik Rakyat China akan mendirikan cabang di Hong Kong.'

Pengamat menyebut pengesahan UU tersebut membahayakan peradilan dan menghancurkan kebebasan warga Hong Kong yang tidak didapat di China daratan. Padahal, dalam sejarahnya Hong Kong diserahkan oleh Inggris pada 1997 dengan kesepakatan yang menjamin kebebasan tertentu.

Salah satu isi UU kontroversial itu adalah memudahkan polisi memperoleh informasi maupun data yang dibutuhkan untuk menjerat pelaku makar terhadap pemerintahan Beijing.

Dalam pelaksanaannya, polisi bisa langsung meminta penyedia internet dan media sosial untuk memberikan data percakapan maupun menghapus konten yang dianggap menyerang pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut