Vakum 16 Tahun, Pemerintah AS Terapkan Kembali Hukuman Mati
WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan kembali menerapkan hukuman mati setelah 16 tahun vakum. Ada lima terpidana penghuni tahanan federal yang menunggu dieksekusi setelah hukuman mati diberlakukan lagi dalam waktu dekat.
Jaksa Agung Bill Barr mengatakan, pemberlakuan kembali hukuman mati merupakan respons dari arahan Presiden Donald Trump yang meminta agar pelaku kejahatan kekerasan mendapat hukuman lebih keras.
Barr telah mengarahkan lembaga pemasyarakatan federal atau Biro Penjara Federal untuk mengadopsi protokol yang baru, yakni suntik mati dalam pelaksanaan eksekusi.
"Departemen Kehakiman menegakkan hukum, dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang ditetapkan dalam sistem peradilan kami," kata Barr, dikutip dari AFP, Jumat (26/7/2019).
Selama ini hukuman mati di AS dijatuhkan oleh pengadilan negara bagian bukan federal. Pada 2018, ada 25 napi yang dieksekusi di beberapa negara bagian yang masih menerapkan hukuman ini.