Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Ingin Rebut Minyak, Venezuela: Mimpi!
Advertisement . Scroll to see content

Vakum 16 Tahun, Pemerintah AS Terapkan Kembali Hukuman Mati

Jumat, 26 Juli 2019 - 11:06:00 WIB
Vakum 16 Tahun, Pemerintah AS Terapkan Kembali Hukuman Mati
Pemerintah federal AS akan memberlakukan kembali hukuman mati (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Perdebatan timbul mengenai metode eksekusi serta obat-obatan yang digunakan untuk suntik mati.

Menurut Barr, di bawah aturan baru, pemerintah federal akan melakukan eksekusi menggunakan pentobarbital barbiturat untuk suntik mati tunggal, menggantikan tiga obat thiopental.

"Sejak 2010, 14 negara bagian menggunakan pentobarbital untuk lebih dari 200 eksekusi, dan pengadilan federal, termasuk Mahkamah Agung, berulang kali menggunakan pentobarbital dalam eksekusi sesuai dengan Amandemen Kedelapan (Konstitusi)," ujarnya, menjelaskan.

Data dari Pusat Informasi Hukuman Mati menyebut, ada 62 napi yang dijatuhkan vonis hukuman mati di bawah pengadilan federal AS, termasuk Dzhokhar Tsarnaev, terpidana kasus bom marathon Boston 2013 yang menewaskan tiga orang.

Selain itu, napi lain yang masuk daftar adalah tokoh supremasi kulit putih Dylann Roof yang membunuh sembilan orang warga kulit hitam di gereja Charleston, South Carolina, pada 2015.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut