Wah, Gelombang Pengakuan Genosida Israel di Gaza Akan Digulirkan di Amerika
WASHINGTON, iNews.id - Resolusi yang diajukan anggota DPR AS Rashida Tlaib, yang menyatakan Israel melakukan genosida terhadap warga Gaza, disebut hanya awal dari gelombang lebih luas yang akan menyebar di seluruh Amerika Serikat.
Para aktivis dan lembaga advokasi menilai, langkah berani 21 legislator dari Partai Demokrat itu akan memicu pemerintah daerah hingga legislatif negara bagian untuk mengadopsi sikap serupa sepanjang tahun depan.
Tlaib, politisi Partai Demokrat yang vokal mendukung Palestina, mengajukan resolusi tersebut sebagai tanggapan atas skala kehancuran dan pembunuhan massal yang dilakukan pasukan Israel di Gaza. Dokumen itu menyatakan secara eksplisit, tindakan Israel memenuhi unsur genosida, termasuk pembunuhan sistematis warga sipil, kelaparan paksa, serta penghancuran infrastruktur vital seperti air dan kesehatan.
Bahkan, resolusi mengutip pernyataan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang pada 9 Oktober 2023 mengumumkan “pengepungan total Gaza” tanpa listrik, makanan, air, atau bahan bakar, sebuah bukti niat genosida yang juga disoroti banyak lembaga HAM dunia.
Awal dari Gelombang Baru Pengakuan Genosida di AS
Direktur Urusan Pemerintahan Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), Robert S McCaw, menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kongres hanya langkah pertama. Ia menyebut bahwa pengakuan resmi DPR AS akan menjadi pendorong bagi pemerintah negara bagian, dewan kota, serta badan legislatif lokal untuk mengesahkan resolusi serupa.
“Pengakuan atas genosida di Gaza ini hanya permulaan. Pemerintah daerah dan legislatif negara bagian akan didorong untuk memperkenalkan dan mengesahkan resolusi pengakuan genosida sepanjang tahun mendatang,” kata McCaw.
Menurut dia, dorongan moral publik yang semakin kuat, ditambah laporan badan internasional yang konsisten, akan membuat isu ini menggema jauh melampaui Washington. Dia juga menyerukan masyarakat AS untuk menekan pemerintah menghentikan pengiriman senjata ke Israel dan menuntut akuntabilitas bagi mereka yang terlibat dalam kekejaman tersebut.
Didukung Fakta Internasional dan Langkah Hukum Global
Resolusi Tlaib tidak berdiri sendiri. Berbagai badan internasional, termasuk Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional, Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem, telah menyimpulkan bahwa tindakan Israel memenuhi unsur genosida.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Dengan semakin banyaknya putusan, laporan, dan investigasi yang mendukung kesimpulan tersebut, tekanan politik terhadap pemerintah AS diperkirakan akan terus meningkat.
Momentum Nasional yang Tak Terhindarkan
Dengan dukungan 21 anggota DPR AS dan dorongan kuat dari kelompok HAM, pengamat menilai momentum ini akan berkembang menjadi gerakan nasional. Jika pemerintah daerah dan legislatif negara bagian ikut mengakui genosida di Gaza, maka tekanan terhadap Gedung Putih, baik dalam aspek diplomasi maupun kebijakan militer, akan makin besar.
Langkah Rashida Tlaib kini dinilai membuka babak baru dalam politik luar negeri AS, di mana isu Palestina tidak lagi hanya menjadi perdebatan internal, tetapi berpotensi menjadi gerakan legislatif berskala nasional.
Editor: Anton Suhartono