Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Presiden Filipina Duterte untuk Pertama Kali Hadir di Pengadilan Kriminal Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Filipina Sara Duterte Dituntut atas Tuduhan Mengancam Bunuh Presiden Marcos Jr

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:52:00 WIB
Wapres Filipina Sara Duterte Dituntut atas Tuduhan Mengancam Bunuh Presiden Marcos Jr
Departemen Kehakiman Filipina menuntut Wapres Sara Duterte atas tuduhan mengancam bunuh Presiden Ferdinand Marcos Jr (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Departemen Kehakiman Filipina, Selasa (11/8/2026), mengajukan tuntutan pidana kepada Wakil Presiden Sara Duterte atas tuduhan mengancam pembunuhan Presiden Ferdinand Marcos Jr. Ancaman tersebut dilontarkan Sara pada November 2025.

Selain Marcos, Sara juga mengancam akan membunuh Ibu Negara serta politisi yang saat itu menjabat ketua DPR Filipina.

Kantor berita pemerintah Philippine News Agency mengungkapkan, tuduhan ancaman serius terhadap Marcos, Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez, diajukan di Pengadilan Negeri Kota Quezon.

“Kami mengonfirmasi bahwa kasus ancaman serius yang diajukan adalah masalah yang sama yang dirujuk oleh NBI (Biro Investigasi Nasional) ke Departemen Kehakiman,” kata juru bicara Polo Departemen Kehakiman, Martinez.

NBI sebelumnya menuntut Sara atas tuduhan menghasut, pemberontak, dan melontarkan ancaman serius.

Saat melontarkan ancaman, Sara mengatakan telah menyewa seorang pembunuh bayaran untuk membunuh presiden, ibu negara, dan Romualdez jika dia terbunuh.

Sara juga menghadapi sidang pemakzulan di Senat dengan tuduhan yang sama, ditambah empat dakwaan lain. Pasal-pasal pemakzulan lain terkait tuduhan penyalahgunaan anggaran, penyuapan, dan laporan kekayaan yang tidak bisa dijelaskan.

Namun pengacara Sara, Paul Lawrence Lim, menegaskan kasus ancaman pembunuhan terhadap Marcos tidak bisa dilanjutkan selama proses pemakzulan kliennya berlangsung di Senat.

“Sebagai pejabat yang masih menjabat dan bisa dimakzulkan, Wakil Presiden tidak bisa dituntut atas dugaan pelanggaran yang juga menjadi subjek kasus pemakzulan,” kata Lim.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut