Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE
Advertisement . Scroll to see content

1 Bulan Penerapan Tilang Elektronik, 193 STNK Kendaraan Diblokir

Selasa, 04 Desember 2018 - 18:35:00 WIB
1 Bulan Penerapan Tilang Elektronik, 193 STNK Kendaraan Diblokir
Petugas TMC Polda Metro Jaya memantau layar closed circuit television (CCTV) untuk melihat pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan sejak (1/11/2018). Sampai kemarin, (3/12/2018) tercatat sebanyak 451 kendaraan ditindak.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 193 kendaraan roda empat diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan karena pelanggar tidak membayar hingga batas waktu yang ditentukan.

"Sebanyak 451 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat ditindak," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).

Dia menuturkan, STNK yang sudah diblokir tidak bisa diperpanjang lagi sebelum membayar denda yang sudah ditentukan. Sementara sebanyak 258 pelanggar sudah membayar denda, sehingga STNK mereka tidak diblokir.

"258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut